ST, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) pekan lalu. SP rupanya masih dibawah umur atau baru berusia 17 tahun 5 bulan. Ia baru mencapai usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang.
DO alias Domi (51), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT yang mengaku sebagai pendoa mencabuli S (16). Domi melakukan aksinya dengan modus melakukan doa pelepasan bersama korban S untuk kesembuhan DT yang juga kakek dari korban.
Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dilaporkan mencabuli dan menghamili 4 orang wanita sekaligus. Tony Fobia (24), warga Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS kemudian diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.
Jajaran Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) Polda NTT membekuk seorang kakek berinisial, GO (70). GO diringkus Tim Buser Polres TTU di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU sekira pukul 01.00 wita karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada SAS (35). Betapa tidak. Calon pendeta ini ditangkap polisi karena menyetubuhi enam anak-anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan SAS pun meminta maaf kepada sejumlah pihak.
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Korban LPK (5), pelajar taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dicabuli RSM alias Sandro (19), pemuda pengangguran yang juga warga Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata pada Rabu (16/3/2022) siang di rumah pelaku.
Kasus membawa lari anak di bawah umur oleh Anwar (36), warga Pulau Sanane, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Sulawesi Selatan akhirnya ditahan di Rutan Polres Sumba Timur, sejak pekan lalu.
Kasus pemerkosaan dialami seorang gadis masih di bawah umur berinisial DMC (17), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Selain diperkosa, gadis ini juga dianiaya dan handphone miliknya dirampas oleh seorang pria tak dikenal.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan bekerja keras dengan berhasil membekuk IYM alias Ibrahim alias Amos, paman pelaku pemerkosaan terhadap keponakan yang masih bawah umur saat hendak kabur ke Surabaya.
Kasus percabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini seorang gadis berusia 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan kerabatnya sendiri atau dilakukan kakak kandung ayah korban.